Cara Cek Tangkapan Sinyal TV Digital di Daerah Anda
Siaran televisi atau TV analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia. Secara bertahap mulai 2 November 2022 siaran analog tersebut digantikan siaran TV digital.
Pada masa peralihan TV digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran TV analog. Namun dianjurkan mengubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Apa itu TV digital?
Mengutip publikasi Digital Television: An Overview, televisi digital (DTV) merupakan layanan televisi baru yang mewakili perkembangan paling signifikan dalam teknologi televisi sejak munculnya televisi berwarna.
Siaran televisi digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar lebih bersih, suara lebih jernih dan canggih teknologinya.
Televisi digital tak sama dengan HDTV atau televisi definisi tinggi. HDTV menjelaskan format televisi baru seperti rasio aspek dan kerapatan piksel baru, dan bukan bagaimana format tersebut akan ditransmisikan. Televisi digital dapat berupa standar atau definisi tinggi.
Selain menawarkan kualitas siaran superior kepada konsumen, televisi digital akan memungkinkan penyiar over-the-air untuk menawarkan jenis layanan berbasis digital yang sama seperti pay-per-view, yang kini ditawarkan oleh penyedia televisi kabel dan satelit.
Selain itu, televisi digital menggunakan spektrum frekuensi radio lebih efisien daripada televisi analog, sehingga menghemat sumber daya yang langka (bandwidth) yang dapat digunakan untuk aplikasi nirkabel lainnya.
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah TV sudah digital atau belum?
Bagi masyarakat yang hendak migrasi dari TV analog ke TV digital, maka diharuskan memasang alat yang disebut Set Top Box (STB) supaya bisa menerima siaran TV digital.
Adapun STB berfungsi untuk mengubah sinyal digital menjadi gambar dan suara yang bisa ditampilkan di televisi analog biasa. Setelah itu, masyarakat dapat melakukan pengecekan pada laman resmi Siaran Digital Kominfo. Adapun caranya sebagai berikut:
1. Buka aplikasi browser HP Anda, kemudian klik laman siarandigital.kominfo.go.id.
2. Berikutnya pilih menu "Perangkat TV digital".
3. Pada kolom "Pilih Kategori" klik "Televisi".
4. Kemudian isikan merek dan tipe atau model TV yang Anda gunakan.
5. Bila merek TV dan tipe adalah TV yang sudah bisa menerima siaran TV digital maka keterangannya merek dan tipe akan muncul dalam daftar.
6. Bila TV tidak terdaftar maka akan muncul keterangan "Mohon maaf, perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikat perangkat".
KAKAK INDRA PURNAMA
Posting Komentar untuk "Cara Cek Tangkapan Sinyal TV Digital di Daerah Anda"